Di banyak komunitas adat, perempuan adalah penjaga pengetahuan tentang benih, musim, dan batas wilayah. Namun ketika hutan diakui secara hukum, nama yang tercantum di dokumen hampir selalu laki-laki. Akibatnya, perempuan yang paling tahu cara mengelola hutan justru tidak punya suara dalam keputusannya.
Pengakuan hukum yang timpang ini membawa akibat nyata saat izin usaha datang. Ketika lahan dialihkan, perempuan kehilangan akses ke sumber pangan dan obat yang selama ini mereka kelola, sementara kompensasi mengalir ke pihak lain.
Beberapa komunitas mulai mengubah sendiri praktiknya. Mereka mencatat nama perempuan dalam kesepakatan internal dan memastikan kursi perempuan di lembaga adat tidak sekadar simbol.
Pendamping hukum berargumen perubahan pada tingkat komunitas perlu diikuti pengakuan negara, misalnya dengan mencantumkan nama pasangan atau nama kolektif dalam sertifikasi lahan adat.
Terima kasih liputannya, ini isu yang jarang dibahas.
Semoga ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Bagian tentang data memang paling penting di sini.
Saya mengalami hal serupa di tempat kerja saya.
Menarik, tapi rasanya perlu perspektif dari daerah lain juga.
Apakah ada nomor layanan pengaduan yang bisa dihubungi?
Laporan seperti ini yang saya tunggu-tunggu.