Kesetaraan Gender

Perempuan Adat Menjaga Hutan, tapi Jarang Diakui sebagai Pemilik Lahan

Di banyak komunitas adat, perempuan adalah penjaga pengetahuan tentang benih, musim, dan batas wilayah. Namun ketika hutan diakui secara hukum, nama yang tercantum di dokumen hampir selalu laki-laki. Akibatnya, perempuan yang paling tahu cara mengelola hutan justru tidak punya suara dalam keputusannya.

Pengakuan hukum yang timpang ini membawa akibat nyata saat izin usaha datang. Ketika lahan dialihkan, perempuan kehilangan akses ke sumber pangan dan obat yang selama ini mereka kelola, sementara kompensasi mengalir ke pihak lain.

Beberapa komunitas mulai mengubah sendiri praktiknya. Mereka mencatat nama perempuan dalam kesepakatan internal dan memastikan kursi perempuan di lembaga adat tidak sekadar simbol.

Pendamping hukum berargumen perubahan pada tingkat komunitas perlu diikuti pengakuan negara, misalnya dengan mencantumkan nama pasangan atau nama kolektif dalam sertifikasi lahan adat.

7 Komentar

Tinggalkan komentar

Alamat email kamu tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.

© 2026 Perempuan. Seluruh hak cipta dilindungi.