Penelitian terhadap pekerja di kawasan industri menengah menemukan bahwa hak istirahat untuk menyusui, yang dijamin undang-undang, dalam praktiknya sering tidak terpakai. Dari dua ratus responden, hanya sepertiga menyatakan pernah mengambil jeda tersebut, dan sebagian besar merasa tidak nyaman memintanya.
Alasannya berlapis: tidak ada ruang laktasi yang layak, target produksi yang tidak berkurang, serta kekhawatiran dinilai kurang produktif oleh pengawas. “Saya pernah meminta, lalu ditegur di depan rekan-rekan. Setelah itu saya diam,” kata seorang responden.
Peneliti menilai masalahnya bukan sekadar penyediaan ruangan, melainkan budaya kerja yang menganggap kebutuhan reproduksi sebagai gangguan. Tanpa perubahan pada cara target kerja diukur, penyediaan fasilitas saja tidak akan mengubah banyak.
Rekomendasi yang diajukan mencakup penggantian penilaian kinerja berbasis kehadiran fisik dengan penilaian berbasis hasil, serta pelibatan serikat pekerja dalam memantau pelaksanaannya.
Terima kasih liputannya, ini isu yang jarang dibahas.
Semoga ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Bagian tentang data memang paling penting di sini.
Saya mengalami hal serupa di tempat kerja saya.
Menarik, tapi rasanya perlu perspektif dari daerah lain juga.
Apakah ada nomor layanan pengaduan yang bisa dihubungi?