Setelah hampir dua dekade diperdebatkan, rancangan undang-undang yang mengatur keadilan gender akhirnya disahkan dalam rapat paripurna. Salah satu butir yang paling ditunggu adalah pengakuan atas pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal, lengkap dengan hak atas upah minimum, jaminan sosial, dan hari libur.
Koalisi organisasi masyarakat sipil yang mendampingi proses ini menyebut pengesahan tersebut sebagai titik balik. “Selama ini pekerja rumah tangga dianggap sekadar membantu, bukan bekerja. Padahal mereka menopang ekonomi rumah tangga yang tidak terhitung dalam statistik,” kata perwakilan koalisi.
Meski begitu, sejumlah pihak mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang hanyalah langkah pertama. Peraturan pelaksana yang mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi masih harus disusun dalam waktu satu tahun, dan di situlah biasanya komitmen diuji.
Pemerintah menyatakan akan melibatkan pemerintah daerah dalam menyusun aturan turunan, mengingat sebagian besar pekerja rumah tangga bekerja di ranah yang sulit dijangkau pengawas ketenagakerjaan pusat.
Terima kasih liputannya, ini isu yang jarang dibahas.
Semoga ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Bagian tentang data memang paling penting di sini.
Saya mengalami hal serupa di tempat kerja saya.
Menarik, tapi rasanya perlu perspektif dari daerah lain juga.
Apakah ada nomor layanan pengaduan yang bisa dihubungi?
Laporan seperti ini yang saya tunggu-tunggu.
Terima kasih sudah mengangkat pengalaman korban dengan hati-hati.