Laporan terbaru badan statistik menunjukkan rata-rata upah pekerja perempuan kini berada sekitar delapan persen di bawah laki-laki pada pekerjaan yang setara, membaik dari sebelas persen lima tahun lalu. Namun perbaikan itu tidak merata: di sektor pertambangan dan konstruksi, selisihnya masih di atas dua puluh persen.
Angka tersebut belum memasukkan pekerja informal, yang menampung sekitar enam dari sepuluh pekerja perempuan. Kalau kelompok ini dihitung, jurangnya diperkirakan jauh lebih lebar karena banyak dari mereka tidak menerima upah minimum sama sekali.
Ekonom yang meneliti laporan itu menilai perbaikan yang terlihat sebagian besar didorong oleh naiknya jumlah perempuan berpendidikan tinggi di sektor jasa. “Itu kabar baik, tapi bukan bukti bahwa diskriminasi sudah hilang,” ujarnya.
Rekomendasi yang diajukan antara lain audit upah berkala di perusahaan dengan lebih dari lima puluh karyawan, serta kewajiban mengumumkan rentang gaji pada lowongan kerja.
Terima kasih liputannya, ini isu yang jarang dibahas.
Semoga ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Bagian tentang data memang paling penting di sini.
Saya mengalami hal serupa di tempat kerja saya.
Menarik, tapi rasanya perlu perspektif dari daerah lain juga.