Rekapitulasi hasil pemilihan menunjukkan proporsi anggota dewan perempuan di tingkat kabupaten bertahan di kisaran dua puluh persen, tidak banyak bergerak dibanding periode sebelumnya. Angka ini jauh dari target afirmasi tiga puluh persen yang sudah lama disepakati dalam aturan pemilu.
Peneliti kepemiluan mencatat bahwa masalahnya bukan pada kurangnya kandidat perempuan, melainkan pada posisi nomor urut. Sebagian besar kandidat perempuan ditempatkan di nomor bawah, yang peluang terpilihnya kecil dalam sistem proporsional terbuka.
Selain itu, biaya kampanye yang tinggi menjadi hambatan tersendiri. Kandidat perempuan yang melaporkan keuangannya secara jujur rata-rata mengumpulkan dana lebih kecil dibanding rekannya, sehingga jangkauan sosialisasinya terbatas.
Usulan yang muncul antara lain kewajiban menempatkan minimal satu kandidat perempuan di nomor urut satu pada setiap tiga daerah pemilihan.
Terima kasih liputannya, ini isu yang jarang dibahas.
Semoga ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Bagian tentang data memang paling penting di sini.