Aturan yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerja rumah tangga ke jaminan sosial sudah ada, tetapi pelaksanaannya jauh dari merata. Pendaftaran masih bergantung sepenuhnya pada kesadaran majikan, tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.
Petugas layanan mengakui sulit menjangkau kelompok ini karena hubungan kerjanya berlangsung di ranah privat. Tidak ada pengawas ketenagakerjaan yang bisa masuk ke rumah seseorang untuk memeriksa kepatuhan.
Beberapa inisiatif komunitas mencoba menutup celah itu lewat pendaftaran kolektif di tingkat rukun warga, dengan iuran yang ditanggung bersama. Model ini menunjukkan hasil di beberapa daerah, tetapi belum berjalan dalam skala besar.
Koalisi pekerja rumah tangga berharap aturan pelaksana dari undang-undang baru nanti memuat mekanisme yang bisa diterapkan, misalnya kewajiban melaporkan hubungan kerja saat mengurus dokumen kependudukan.
Terima kasih liputannya, ini isu yang jarang dibahas.
Semoga ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Bagian tentang data memang paling penting di sini.
Saya mengalami hal serupa di tempat kerja saya.
Menarik, tapi rasanya perlu perspektif dari daerah lain juga.
Apakah ada nomor layanan pengaduan yang bisa dihubungi?
Laporan seperti ini yang saya tunggu-tunggu.